Pengukuran lahan adalah pelaksanaan pekerjaan pengukuran untuk
mengetahui luas dan batas batas lahan yang berseberangan yang mengacu
pada ketentuan teknis pengukuran tanah untuk mendapatkan detail
planimetris (X,Y) dan tinggi (h) yang dapat memenuhi persyaratan
Geometrisnya.
Pembangunan kebun kelapa sawit pada intinya adalah pembuatan petak petak
lahan kerja berupa blok untuk ditanami benih dan bibit kelapa sawit,
Blocking Area Perkebunan Kelapa Sawit adalah manajemen terkecil dari suatu kebun, yang kemudian secara
kolektif membentuk afdeling atau divisi, dan beberapa afdeling atau
divisi menjadi estate.
Pembuatan blok blok tanam banyak ditentukan dari
bentuk kontur dan topografi lahan / areal, dan harus memenuhi beberapa
kaidah antara lain :
Batasan/Pengertian Blok Pembuatan Batas areal/lahan dan rancangan blok
(bloking areal) utamanya pada bidang perkebunan perlu dilaksanakan
sebagai dasar untuk penyusunan rencana kerja, yaitu meliputi sistem
kerja (perencanaan dan pengorganisasian),
menentukan kebutuhan alat/tenaga kerja, dan menentukan kebutuhan biaya.
Oleh karena itu, pembangunan fisik kebun dalam bentuk apapun belum
dapat dilaksanakan sebelum pekerjaan bloking (termasuk survei lahan)
diselesaikan, kegiatan bloking areal ini juga berguna bagi masyarakat
pemilik lahan yang inclave atau penyerahan dalam menentukan kepemilikan
masing-masing lahan sebelum diserahkan ke perusahaan.
Pekerjaan bloking
areal kedepannya selain mengukur blok-blok tanaman dalam satuan terkecil
misalnya 25 Ha, 30 Ha maupun penentuan blok yang sesuai dengan kontur.
Survey Pendahuluan
Mempersiapkan Peralatan dan Peta Kerja berikut informasi terkait areal yang akan di survey/dilacak batasnya.
- Mempersiapkan peta kerja perlu dilakukan agar pada saat pelaksanaan tidak terjadi overlaping areal karena akurasi informasi yang tidak tepat
- Peta yang digunakan adalah peta standard yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang misalnya : Dinas Kehutanan dan perkebunan; Badan Pertanahan Nasional; Peta RTRWK/RWP; Peta RBI dan lain sebagainya
Peralatan Survey antara lain :
- Untuk merintis : parang
- Untuk pengukuran : Kompas, Altimeter (mengukur ketinggian mdpl), GPS, Kamera, Pita ukur (meter gulung), peta dasar BPN (Ijin Lokasi), peta kontur Bakosurtanal), Hard Cover, Kertas,Alat tulis, Cat (water resist), dll.
- Untuk Pemasangan Patok : Kayu ukuran 10 x 10 x 200 cm, palu, cat putih, cat merah dan cat biru.
- Untuk pembuatan peta : Komputer, Software GIS, Ploter, PC GPS
Menetapkan langkah-langkah teknis survey pelacakan batas
Dalam pelaksanaan Survey langkah langkah teknis perlu ditentukan agar
sistematika dan pelaporan hasil survey yang akan di ambil pada obyek
survey punya BUKTI dan HISTORIS untuk di dokumentasikan antara lain :
- Koordinat titik rujukan (Geodetic, UTM/UPS/TM3)
- Kode titik patok/pancang (merah, putih)
- Kelerengan/Topografi
- Jenis vegetasi
- Jalan, Sungai dan Rawa (Bentang/Garis Alam)
- Ketinggian tempat
- Lain-Lain (Hutan Larangan, Kuburan, Pohon Sialang, dll)
Persiapan bentuk pelaporan hasil survey
• Sistimatika pelaporan mengikuti standardisasi yang telah ditentukan dengan blanko/taly sheet yang telah disediakan seperti :
• Rencana kerja harian
• Rencana Kerja Bulanan
• Check List Survey Lahan Pembukaan meliputi :
- Fit to Area
- Lahan Pembukaan
- Okupasi Tanaman Hortikultura
- Okupasi Tanaman Perkebunan Intensif
- Okupasi Tanaman Non Intensif
- Okupasi Tanaman Kehutanan
SISTEMATIKA DAN TEKNIS PEKERJAAN
Pelaksanaan ploting dan bloking areal disesuaikan dengan peta BPN,
diawali dari penentuan titik ikat (koordinatnya) sebagai titik rujukan
tanda alam/bentang alam yang tidak mudah berubah karena situasi (misal
cabang sungai, persimpangan jalan dsb), utamakan pada batas luar kebun,
dengan GPS
Pada sepanjang batas luar/pringgan/border atau batas penanaman sesuai
dengan peta ijin lokasi (BPN) dan peta yang telah disiapkan dibuat jalur
rintisan selebar 1,5 m lalu diukur dan setiap jarak 50 - 100 m
dipasangi patok yang dicat merah.
Penandaan batas areal untuk pertama kalinya secara simbolis di
laksanakan bersama-sama dengan instansi terkait, tokoh masyarakat serta
tim survey dengan mengambil titik digitasi koordinat Geodetic,
ketinggian lereng, kondisi lainnya yang telah di tetapkan sesuai peta
BPN oleh tim surveyor dicatat dan selanjutnya penanaman patok batas
yang dilakukan oleh juru patok, penanggung jawab perusahaan atau yang
mewakilinya, dan tokoh masyarakat atau yang mewakilinya, untuk
selanjutnya melaksanakan bloking area keseluruhan sesuai rencana
pembangunan kebun (Peta BPN)
- Mengukur keliling areal kerja efektif (Bloking Border/Area)
- Mengukur & memetak blok/bloking blok (U–S interval 250m x T-B 1000 m) 25 ha sesuai kondisi lahan
- Memetakan jalan sebagai batas blok ( Main Road & Collection Road)
- Memasang patok kayu di setiap sudut blok & penomoran blok
- Memoles tanda dgn cat merah di sepanjang garis batas ukur blok dan cat putih pada perpotongan blok
- Memetakan bentang alam ( dalam buku kerja )
- Melaksanakan survey blok per blok, pedoman US-SU-TB-BT
- Menyajikan semua batas-batas alam, jalan, susunan blok yang diukur dan luasnya dan nomor blok dalam gambar/peta
- Mengukur blok per blok.
- Memetakan hasil survey sesuai kaidah pemetaan.
- Membuat Peta rancangan Desain Blok berdasarkan data awal yang sudah dikumpulkan
1. Melakukan checking lapangan berdasarkan Peta Rancangan Desain Blok
untuk mendapatkan Desain Blok Definitif dengan mengambil beberapa
informasi tambahan seperti : Mengambil Sampel Tanah, Mengambil Sampel
air , Mengukur PH Tanah, Mengukur Titik Elevasi Lahan, Menentukan Titik
Starting Point pada bentang alam, Vegetasi Dominan
2. Pembuatan Peta Desain Blok definitif yang merupakan perbaikan dari
Peta Rancangan Desain Blok berdasarkan hasil checking lapangan
3. Peta Desain Blok Definitif berfungsi sebagai peta kerja dan peta
dasar untuk kegiatan pengurusan lebih lanjut dalam rangka pelaksanaan
Pembangunan perkebunan Kelapa Sawit.
4. Peta Blok sebagai acuan dalam menentukan arah pembangunan, perawatan, pemanenan, dan infrastruktur.
KESELAMATAN KERJA
Pekerjaan survey dan bloking areal adalah pekerjaan yang beresiko
tinggi, dan berbahaya seperti hewan liar, alam yang masih asing serta
iklim dan cuaca yang kadang tidak bersahabat, serta harus berjalan dan
menginap pada celah dan jalur naik turun lereng dalam garis lurus, maka
alat-alat survey serta perlindungan dan keselamatan kerja harus sangat
diperhatikan dan selalu dalam pengawasan.
Menetapkan batas konsesi lahan
- Membuat jalur-jalur rintisan arah U – S berjarak tiap 400 atau 500 m
- Pemetaan skala detail calon areal perkebunan
- Umumnya survey dilakukan oleh konsultan/balai penelitian
- Kebutuhan juru ukur 2,5 HK/ha dan perintis 5 HK/ha
Penyusunan Tata ruang, Tata ruang disusun berdasarkan
- Jaringan jalan terutama untuk jalan penghubung keluar dan masuk lokasi
- Batas kebun dan batas kerja kontraktor
- Lokasi bibitan
- Kondisi lahan : darat, rawa, bukit dan sungai (rencana outlet)
- Rencana pembagian blok
- Luas setiap blok 30 ha untuk inti dan 40 ha untuk plasma/KKPA
- Penentuan Main Rod dan Colection Road
- Rencana lokasi pemukiman karyawan dan bangunan lainnya
- Rencana lokasi pabrik dan kantor
- Lokasi quari material penimbunan dan pengerasan jalan
Rintis – Blocking
- Pedoman dalam pembuatan blok dan jalan di areal datar :
- Berdasarkan peta rencana blok, dilakukan kegiatan rintis MR arah Timur – Barat dan CR arah Utara – Selatan dengan menggunakan theodolite
- Jarak titik pancang antar MR adalah 1.009 m dan antar CR adalah 307 m
- Lebar blok 300 m dan panjang 1.000 m
- Lebar MR 9 m dan CR 7 m
- • Khusus untuk areal berbukit dilakukan imas tumbang terlebih dahulu sebelum pembuatan jalan dan bloking. Bloking ditentukan berdasarkan batas jalan dan luasnya tidak harus 30 ha.
0 Komentar untuk "Blocking Area Perkebunan Kelapa Sawit"